Tak Berpihak Warga Tolak Pjs Kades Marga Tirta

Tak Berpihak Warga Tolak Pjs Kades Marga Tirta

Sejumlah warga dari berbagai kampung di Desa Marga Tirta, Kecamatan Cimarga, mendatangi Kantor Kecamatan Cimarga, Senin (12/5). Kedatangan warga itu untuk mempertanyakan aturan yang digunakan dalam tata cara penunjukan Pjs Kepala Desa.

Kedatangan kami ke sini untuk mempertanyakan kepada pihak kecamatan tentang aturan pengangkatan Pjs. Kami merasa dalam pengangkatan ini ada kecurangan,” ujar Dadang, warga Kampung Leuwi Jaksi. Dadang mengatakan, awalnya pengangkatan Pjs Kades ini melibatkan RT/RW bahkan ada voting suara. Hasilnya kemudian telah dilaporkan kepada pihak kecamatan. Dadang menjelaskan, pihak kecamatan kemudian mengusulkan penunjukan atas nama Mahfudin sebagai Pjs Kepala Desa Marga Tirta. Hal ini, lanjut Dadang, tidak sesuai prosedur dan warga menganggap bahwa Mahfudin adalah sosok yang tidak berpihak kepada masyarakat. Kami menganggap bahwa Pjs yang diusulkan oleh pihak kecamatan atas nama Mahfudin tidak sesuai prosedur. Sebab Ketua BPD dalam hal ini tidak melibatkan anggotanya dalam memberikan saran kepada pihak kecamatan dalam pengusulan Pjs Kepala Desa atas nama Mahfudin," ungkapnya. Bahkan, lanjut Dadang,  Pjs Kades yang kini kembali diusulkan oleh Camat kepada Bupati untuk menjabat kembali sebagai Pjs, dinilai warga akan memperkeruh kondusivitas di desanya. Pasalnya, Mahfudin selama menjabat sebagai Pjs dinilai tidak memihak kepada masyarakat.

Sementara itu, Camat Cimarga, Ade Sutiana mengatakan, dalam mengusulkan Pjs Kepala Desa Marga Tirta atas nama Mahfudin ke Bupati, pihaknya sudah sesuai aturan. Saya melakukannya sesuai dengan aturan yang belaku yakni atas saran BPD sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012 pasal 37.Ia menambahkan, usulan Pjs yang dilakukan sudah sesuai aturan dan memenuhi prosedur, karena pihaknya mengusulkan satu nama untuk Pjs atas hasil usulan dari BPD. Kalaupun masyarakat merasa ada kecurangan dan tidak setuju dengan hal tersebut, Ade mempersilahkan untuk konfirmasi ke pihak BPD, karena kuncinya adalah BPD

Berita Lainnya

Komentar

Mako Polres Lebak

Jl. Siliwangi Km. 1 Blok Cileuweung RangkasBitung 42313
Email : [email protected]
Telpon Pengaduan : 0252) 201 080, (0252) 207672

Back to Top