Bagian Operasional

Struktur Organisasi

Tugas dan Tanggung Jawab

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN� 2010

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESORT DAN KEPOLISIAN SEKTOR

Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan

Bagops

(1)������ Bagops merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

(2)������ Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.

(3)������ Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagops menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
  2. perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
  3. perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
  4. pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;
  5. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
  6. pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.

Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

a.����� Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops), yang bertugas:

1.����� menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan

2.����� melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah;

b.����� Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops), yang bertugas:

1.����� melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan kepolisian;

2.����� mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan

3.����� mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres.

c.������ Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas:

  1. mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres; dan
  2. meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.

Mako Polres Lebak

Jl. Siliwangi Km. 1 Blok Cileuweung RangkasBitung 42313
Email : info@polreslebak.com
Telpon Pengaduan : 0252) 201 080, (0252) 207672

Back to Top