
Bagian Operasional
Struktur Organisasi
Tugas dan Tanggung Jawab
�
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
�
NOMOR 23 TAHUN� 2010
�
TENTANG
�
�
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESORT DAN KEPOLISIAN SEKTOR
�
�
Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan
�
Bagops
�
(1)������ Bagops merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
�
(2)������ Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.
�
(3)������ Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagops menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
- perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
- perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
- pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;
- pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
- pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.
�
�
�
Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
�
Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
�
a.����� Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops), yang bertugas:
1.����� menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan
2.����� melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah;
�
b.����� Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops), yang bertugas:
1.����� melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan kepolisian;
2.����� mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan
3.����� mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres.
�
c.������ Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas:
- mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres; dan
- meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.
Ka Bagian Operasional
- Nama:
Tidar Wulung Dahono, S.H, S.I.K., M.H - Pangkat:
Komisaris Polisi - NRP:
80081106
Berita
-
-
-
BANJIR WANASALAM MERENDAM 6 DESA
28 Desember 2013 -
Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Lebak Terpilih
26 Desember 2013 -
Jelang Natal Gereja Di Lengkapi Metal Detektor
24 Desember 2013 -
Pengamanan
23 Desember 2013