Satuan Tahti

Struktur Organisasi

Tugas dan Tanggung Jawab

1.     Program Kegiatan yang dilaksanakan

 

a.  Kedudukan

 

Sat Tahti di pimpin oleh Kasat Tahti yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendai Waka Polres.

 

  1. Tugas

 

Kasat Tahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan, serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barangbukti beserta Administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas , Kasat Tahti Menyelenggarakan Fungsi :

 

v Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi kesehatan tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta Administrasinya.

 

v Pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan.

v Pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan

 

v Pengamanan dan pengolaan barang bukti beserta Administrasinya.

 

Kasat Thati dalam melaksanakan tugas di bantu oleh :

 

  • Urusan Administrasi dan ketatausahaan (Ur Mintu)
  • Unit Perawatan tahanan (Unit Wattah)
  • Unit Barang bukti (Unit Barbuk)

 

 

  1. Dalam melaksankan tugasnya sebagaimana di maksud Baur Tahti menyelenggarakan Fungsi :

 

a)     Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Ur Mintu), yang bertugas Menyelengarakan kegiatan-kegiatan Administrasi dan Ketatausahaan umum terkait Tahanan dan Barang bukti.

 

b)     Unit Perawatan Tahanan (UnitWattah), yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan dan pengelolaan barang titipan milik tahanan

 

  • Prosedur tahanan

 

  1. Menerima tahanan di lengkapi dengan Sp. Han
  2. Periksa surat tahananya
  3. Periksa kondisi kesehatan tahanan
  4. Periksa barang bawaan tahanan
  5. Memasukan tahanan ke dalam ruang tahanan
  6. Mencatat nama, umur, jenis kelamin, Pasal, dan penyidik yang menangani kasunya ke papan daftar tahanan
  7. Memberi makan dan minum tahanan sehari dua kali pagi Pkl. 10.00 Wib dan sore Pkl. 16.00 Wib
  8. Memberikan peralatan mandi dan kebersihan
  9. Melakukan pemeriksaan kesehatan tahanan setiap hari
  10. Memberikan kegiatan keagamaan satu bulan empat kali
  11. Memberikan giat olahraga satu minggu dua kali
  12. Memberikan kesempatan keluarga tahanan untuk membesuk

 

c)      Unit barang bukti (Unitbarbuk), yang bertugas melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta Administrasinya.

 

  • Prosedur barang bukti

 

  1. Menerima penitipan barang bukti dari penyidik
  2. Memeriksa kelengkapan surat-surat
  3. Foto barang bukti
  4. Mengecek kondisi barang bukti baik R2 maupun R4 dan mencatat jenis ranmor, Nomor Polisi, Nomor mesin dan Nomor rangka
  5. Mengecek dan mengontrol barang bukti setiap waktu

Mako Polres Lebak

Jl. Siliwangi Km. 1 Blok Cileuweung RangkasBitung 42313
Email : info@polreslebak.com
Telpon Pengaduan : 0252) 201 080, (0252) 207672

Back to Top