Satuan Narkoba

Struktur Organisasi

Tugas dan Tanggung Jawab

KASAT RESERSE NARKOBA

Kepala     satuan       narkoba       polres Lebak  di jabat    oleh seorang perwira menengah (komisaris polisi)   yang  bertanggung jawab atas pelaksanaan  tugas  dan  kewajibannya kepada Kapolres  Lebak yang  dalam  pelaksanaan tugas sehari - hari dikoordinasikan oleh Wakapolres, dengan tugas : 

  1. Sebagai   Kepala   Satuan  Narkoba Polres Lebak
  2. Sebagai pembantu Kapolres dalam pelaksanaan   penyidikan  tindak pidana narkoba
  3. Selaku penyidik
  4. Sebagai pembina fungsi Narkoba Polres

KAUR BIN OPS SAT RESERSE NARKOBA

Kaur Bin Ops Sat Reserse  Narkoba Polres Lebak di jabat    oleh seorang perwira pertama (inspektur polisi satu) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan  tugas  dan  kewajibannya kepada Kasat Narkoba dalam  pelaksanaan tugas sehari - hari dengan tugas:

  1. Membantu dan memberikan saran kepada Kasat Reserse Narkoba serta menyiapkan dan menyelenggarakan kebutuhan adm bin maupun ops
  2. Membuat dan menghimpun renja dan hasil pelaksanaan kegiatan
  3. Menyiapkan data maupun informasi untuk pengisian data dan membuat bahan paparan kasat pada waktu gelar/rapat
  4. Dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada kasat narkoba

KAUR MINTU SAT RESERSE NARKOBA

  1. Menyusun administrasi pelaksanaan tugas operasional maupun staf
  2. Membuat laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan oleh satuan reserse narkoba
  3. Membuat pertanggungjawaban keuangan dana lidik sidik yang sudah di serap
  4. Melakukan pengarsipan surat masuk dan keluar
  5. Mengisi buku regitrsi B 01 s/d B 18
  6. Membuat rengiat harian, mingguan dan bulanan

 KANIT I SAT RESERSE NARKOBA

  1. Unit   I Sat Serse Narkoba  adalah   unsur   pelaksana pada Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak yang bertugas melaksanakan  tugas secara matang dalam fungsi penyelidikan / penyidikan   tindak  pidana penyalahgunaan narkotika   jenis   kokain,   heroin,    morpin, marijuana / ganja, shabu, ecstasy   dan  psykotropika gol Iv  sampai suatu perkara   yang   di tangani dan diselesaikan sesuai   dengan   ketentuan   yang   berlaku
  2. Unit   dipimpin   oleh   kepala unit disingkat kanit     yang   bertanggung   jawab    atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada kasat narkoba
  3. Melaksanakan   perintah – perintah dari kasat narkoba. 
  4. Bersama-sama    anggota     melakukan pengungkapan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
  5. Membuat pelaporan hasil pelaksanaan tugas / kegiatan  kepada Kasat Narkoba.

KANIT II SAT RESERSE NARKOBA

  1. Unit   II Sat Serse Narkoba  adalah   unsur   pelaksana pada Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak yang bertugas melaksanakan  tugas secara matang dalam fungsi penyelidikan / penyidikan   tindak  pidana penyalahgunaan narkotika   jenis   kokain,   heroin,    morpin, marijuana / ganja, shabu, ecstasy   dan  psykotropika gol Iv  sampai suatu perkara   yang   di tangani dan diselesaikan sesuai   dengan   ketentuan   yang   berlaku
  2. Unit   dipimpin   oleh   kepala unit disingkat kanit     yang   bertanggung   jawab    atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada kasat narkoba
  3. Melaksanakan   perintah – perintah dari kasat narkoba. 
  4. Bersama-sama    anggota     melakukan pengungkapan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
  5. Membuat pelaporan hasil pelaksanaan tugas / kegiatan  kepada Kasat Narkoba

Mako Polres Lebak

Jl. Siliwangi Km. 1 Blok Cileuweung RangkasBitung 42313
Email : info@polreslebak.com
Telpon Pengaduan : 0252) 201 080, (0252) 207672

Back to Top