
Satuan Narkoba
Struktur Organisasi
Tugas dan Tanggung Jawab
KASAT RESERSE NARKOBA
Kepala satuan narkoba polres Lebak di jabat oleh seorang perwira menengah (komisaris polisi) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Kapolres Lebak yang dalam pelaksanaan tugas sehari - hari dikoordinasikan oleh Wakapolres, dengan tugas :
- Sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Lebak
- Sebagai pembantu Kapolres dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana narkoba
- Selaku penyidik
- Sebagai pembina fungsi Narkoba Polres
KAUR BIN OPS SAT RESERSE NARKOBA
Kaur Bin Ops Sat Reserse Narkoba Polres Lebak di jabat oleh seorang perwira pertama (inspektur polisi satu) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Kasat Narkoba dalam pelaksanaan tugas sehari - hari dengan tugas:
- Membantu dan memberikan saran kepada Kasat Reserse Narkoba serta menyiapkan dan menyelenggarakan kebutuhan adm bin maupun ops
- Membuat dan menghimpun renja dan hasil pelaksanaan kegiatan
- Menyiapkan data maupun informasi untuk pengisian data dan membuat bahan paparan kasat pada waktu gelar/rapat
- Dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada kasat narkoba
KAUR MINTU SAT RESERSE NARKOBA
- Menyusun administrasi pelaksanaan tugas operasional maupun staf
- Membuat laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan oleh satuan reserse narkoba
- Membuat pertanggungjawaban keuangan dana lidik sidik yang sudah di serap
- Melakukan pengarsipan surat masuk dan keluar
- Mengisi buku regitrsi B 01 s/d B 18
- Membuat rengiat harian, mingguan dan bulanan
KANIT I SAT RESERSE NARKOBA
- Unit I Sat Serse Narkoba adalah unsur pelaksana pada Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak yang bertugas melaksanakan tugas secara matang dalam fungsi penyelidikan / penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis kokain, heroin, morpin, marijuana / ganja, shabu, ecstasy dan psykotropika gol Iv sampai suatu perkara yang di tangani dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Unit dipimpin oleh kepala unit disingkat kanit yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada kasat narkoba
- Melaksanakan perintah – perintah dari kasat narkoba.
- Bersama-sama anggota melakukan pengungkapan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
- Membuat pelaporan hasil pelaksanaan tugas / kegiatan kepada Kasat Narkoba.
KANIT II SAT RESERSE NARKOBA
- Unit II Sat Serse Narkoba adalah unsur pelaksana pada Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak yang bertugas melaksanakan tugas secara matang dalam fungsi penyelidikan / penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis kokain, heroin, morpin, marijuana / ganja, shabu, ecstasy dan psykotropika gol Iv sampai suatu perkara yang di tangani dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Unit dipimpin oleh kepala unit disingkat kanit yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada kasat narkoba
- Melaksanakan perintah – perintah dari kasat narkoba.
- Bersama-sama anggota melakukan pengungkapan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
- Membuat pelaporan hasil pelaksanaan tugas / kegiatan kepada Kasat Narkoba
Ka Satuan Narkoba
- Nama:
MUHAMMAD AMINUDDIN, AMD.IK - Pangkat:
IPTU - NRP:
85102017
Berita Satuan Narkoba
-
-
Binluh Satresnarkoba di SMA 2 Rangkasbitung
14 Februari 2014 -
Kegiatan Binluh Satresnarkoba Polres Lebak
07 Februari 2014 -
Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Polres Lebak
28 Januari 2014 -
sosialosasi anti narkoba kepada pramuka di daar el-Azhar
09 Januari 2014 -
AKIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOBA
27 Desember 2013