Pastikan anda memiliki SIM untuk berkendaraan lebih nyaman di jalan. Dapatkan detail mekanisme pembuatan dan perpanjangan SIM disini.
Pelayanan SIM
Persyaratan dan tata cara memperoleh sim dasar uu no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bab viii pasal 77 - 92
1. Dapat membaca dan menulis.
2. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas dan tehnik dasar mengemudi.
3. Memenuhi ketentuan batas usia:
- 17 th untuk SIM Gol A/C..
- 20 th untuk SIM Gol BI dan BII
4. Memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Lulus ujian teori dan ujian praktek.
7. Memiliki sim sekurang-kurangnya 12 bulan:
- Gol A bagi pemohon gol A Umum dan BI
- Gol BI bagi pemohon Gol BI Umum dan BII
- Gol BII bagi pemohon gol BII umum
- Gol A Umum atau BI bagi pemohon BI Umum
- Gol bi umum atau bii bagi pemohon BII Umum
8. Bagi pemohon SIM Gol BI, BII, A Umum, BI Umum dan BII Umum memiliki pengetahuan mengenai:
- Pelayanan angkutan umum
- Jaringan dan kelas jalan
- Pengujian kendaraan bermotor
- Tata cara mengangkut orang / barang
- Lulus ujian klinik pengemudi & psyco test
9. Kelengkapan administrasi:
- Photo copy KTP yang masih berlaku
- Kir dokter polri / umum
- Untuk SIM golongan A/C dilampirkan sertifikat mengemudi
- Untuk SIM Gol A Umum, BI, BII, BI Umum dan BII Umum dilampiri photo copy rongen tanda lulus klinik mengemudi





