Satuan Intelkam

Struktur Organisasi

Tugas dan Tanggung Jawab

Tanggungjawab

  1. Satuan Intelkam merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
  2. Satuan Intelkam bertugas menyelenggarakan / membina Fungsi Intelijen Bidang Keamanan, termasuk persandian dan pelayanan     dalam bentuk Surat Izin / keterangan menyangkut Orang Asing, Senjata Api & Bahan Peledak, kegiatan sosial / politik masyarakat dan surat Keterangan Rekaman Kejahatan (SKRC/Criminal Record) kepada warga masyarakat yang membutuhkan serta pengawasan / pengamanan atas pelaksanaannya.
  3. Satuan Intelkam Polres dipimpin oleh Kepala Satuan Intelkam, disingkat Kasat Intelkam, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
  4. Kasat Intelkam dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Kaur Bin Ops.

Kaur Bin Ops

1.  Ur Bin Ops adalah unsur pelaksana pembinaan operasi pada Satuan Intelkam Polres yang bertugas membina fungsi      pembinaan     operasi di bidang Intelkam serta manajemen administrasi operasional dan pelatihan serta pemberian bantuan       teknis dan taktis      dilingkungan Polres, dalam pelaksanaan tugasnya sebagai berikut :

  1. Merumuskan, mengembangkan prosedur dan tata cara kerja tetap fungsi Intelkam, serta mengawasi, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaannya.
  2. Menyiapkan rencana dan program kegiatan termasuk rencana Operasi Khusus Kepolisian.
  3. Mengumpulkan, mencatat, mengolah dan menyajikan data informasi / bahan keterangan yang berhubungan dengan situasi kamtibmas.
  4. Menyusun, merumuskan dan menyampaikan produk Intelijen yang sifatnya periodik dan insidentil.
  5. Mengadakan koordinasi dibidang kegiatan produksi dan dokumentasi baik di lingkungan Satuan Intelkam maupun fungsi tekhnis Kepolisian lainnya.

2.   Urbin Ops dipimpin oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasional, disingkat Kaurbinops, yang bertanggung jawab atas       pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kasat Intekam Polres.

3.   Disamping memimpin Urbinops, Kaurbinops bertugas mewakili Kasat Intelkam Polres apabila berhalangan melaksanakan       tugas kewajibannya.

4.   Kaurbinops dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Bintara Administrasi disingkat Bamin Ops.

5.   Disamping memimpin Urbinops, Kaurbinops bertugas mewakili Kasat Intelkam Polres apabila berhalangan melaksanakan       tugas kewajibannya.

Kaur Mintu

   Ur Mintu adalah unsur pelayanan administrasi pada Bidang Intelkam yang bertugas memberikan pelayanan termasuk       pengawasan administrasi dalam bentuk surat ijin / keterangan yang menyangkut orang asing, sensata api dan bahan peledak,     kegiatan sosial / politik masyarakat dan surat keterangan catatan kepolisian bagi masyarakat yang membutuhkan, dalam       pelaksanaan tugasnya sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pengelolaan administrasi pada Sat Intelkam
  2. Menyiapkan dan mengkoordinasikan jadwal kegiatan pada Sat Intelkam
  3. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pada Sat Intelkam
  4. Menyusun produk perencanaan dan anggaran
  5. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan anggaran

 

 

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN I998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGAN RAHMA T TUHAN Y ANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

 

a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;

b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai;
d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dj Muka Umum;

 

Mengingat :


Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAlKAN PENDAPAT Dl MUKA UMUM
BAB I
KETENTUANUMUM

Pasal 1


Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan
lisan. tulisan. dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain tennasuk juga di tempat yang dapat didatangi
dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
4. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
6. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa
tema tertentu.
7. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
8. Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2


(1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak
dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3

Kemerdekaan menyampaikan pendapal di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada :
a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b. asas musyawarah dan mufakat;
c. asas kepastian hukum dan keadilan;
d. asas profesionalitas; dan
e. asas manfaat.


Pasal 4

Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
c. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

BAB III
HAK DAN KEW AJIBAN
Pasal 5

Warga ncgara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.


Pasal 6


Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghonnati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghonnati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7


Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di rnuka umurn oleh warga negara. aparatur pernerintah berkewajiban
dan bertanggung jawab untuk :
a. melindungi hak asasi manusia;
b. rnenghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsjp praduga tidak bersalah; dan
d. rnenyelenggarakan pengamanan.

Pasal 8

Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyarnpaian pendapat di muka
umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
PENDAPAT Dl MUKA UMUM

Pasal 9

(1) Bentuk penyampaian pendapatdi muka urnum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau dernonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umurn; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. kecuali :
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Pasal l0

(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis
kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan.
pemimpin, alau penanggungjawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam
sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam
kampus dan kegiatan keagamaan.

Pasal 11

Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) memuat :
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.

Pasal 12


(1) Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggungjawab
agar kegiatan tersebut terlaksana secara arnan, tertib, dan damai.
(2) Setiap sarnpai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau dernonstrasi dan pawai harus ada seorang
sampai dengan 5 (lirna)orang penanggungjawab.

Pasal 13


(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 11 Polri wajib :
a. segera rnemberikan surat tanda terirna pemberitahuan;
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di rnuka umum;
c. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi. dan rute.
(2) Dalarn pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Polri bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku,

Pasal 14

Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung olehpenanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.

BABV
SANKSI


Pasal 15

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak mcmenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.

Pasal l6

Pelakuu atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.

Pasal 18

(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19

Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur
khusus atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatar nya dalam
Lembaran Negara RepublikIndonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AKBARTANDJUNG

Mako Polres Lebak

Jl. Siliwangi Km. 1 Blok Cileuweung RangkasBitung 42313
Email : info@polreslebak.com
Telpon Pengaduan : 0252) 201 080, (0252) 207672

Back to Top