Ketahui lebih detail tentang mekanisme penerbitan surat perizinan kegiatan publik.

Pelayanan Perizinan


PELAYANAN PEMBUATAN SURAT IZIN KERAMAIAN DAN KEGIATAN MASYARAKAT


I. KEGIATAN YANG MEMERLUKAN IJIN

Bentuk kegiatan :

  • Pesta berupa festival, bazar, konser, dan lain sebagainya.
  • Keramaian berupa pasar malam, pameran, pekan raya, festival, bazaar, pertunjukan 
  • ketangkasan, permainan ketangkasan, atau atraksi dan lain sebagainya.
  • Pawai berupa pawai alegoris, karnaval, atraksi, arak arakan dan lain sebagainya

II. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN IJIN

Permohonan ijin secara tertulis diajukan langsung oleh penyelenggara atau penanggung jawab
atau yang mewakili atau event organizer yang dilengkapi dengan surat kuasa yang sah ditiujukan
kepada Kapolres Up Kasat Intelkam Untuk tingkat Kabupaten dan kepada Kapolsek Untuk tingkat
Kecamatan.


Permohonan ijin di tanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau badan hukum atau instansi
yang berhak sesuai AD / ART organisasi yang bersangkutan

Surat permohonan ijin di lampiri dengan :
1. Fotocopy KTP
2. Proposal kegiatan
3. Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara
4. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
5. Surat rekomendasi dari intern Polri
6. Surat rekomendasi dari instansi terkait.
Surat permohonan ijin yang diajukan kurang dari 7 ( tujuh ) hari sebelum penyelenggaraan
kegiatan dimaksud dapat di tolak oleh pejabat Polri yang berwenang.

III. KEGIATAN YANG MEMERLUKAN PEMBERITAHUAN

Bentuk kegiatan :
Rapat, Sidang, Muktamar, Kongres, Seresehan, Temu kader, Seminar, Diskusi panel, Dialog interaktif dan lain sejenisnya.Penyuluhan, pendidikan dan latihan ( Diklat ), Outbond ( latihan lapangan ) dan lain sejenisnya.

IV. TATA CARA PENGAJUAN SURAT PEMBERITAHUAN

Surat pemberitahuan secara tertulis diajukan langsung oleh penyelenggara atau penanggung
jawab atau yang mewakili atau event organizer yang dilengkapi dengan surat kuasa yang
sah ditiujukan kepada Kapolres Up Kasat Intelkam Untuk tingkat Kabupaten dan kepada
Kapolsek Untuk tingkat Kecamatan..

b. Surat pemberitahuan di tanda tangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau
badan hukum atau instansi yang berhak sesuai AD / ART organisasi yang bersangkutan

c. Surat Pemberitahuan di lampiri dengan :

d. Fotocopy KTP
e. Proposal kegiatan
f.  Surat pernyataan bermaterai yang cukup dari penyelenggara
g. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan

h. Surat pemberitahuan yang diajukan kurang dari 7 ( tujuh ) hari sebelum penyelenggaraan kegiatan dimaksud dapat di tolak oleh pejabat Polri yang berwenang.

Mako Polres Lebak

Jl. Siliwangi Km. 1 Blok Cileuweung RangkasBitung 42313
Email : [email protected]
Telpon Pengaduan : 0252) 201 080, (0252) 207672

Back to Top