Bagian Sumber Daya

Struktur Organisasi

Tugas dan Tanggung Jawab

# Tugas dan fungsi Bagian Sumber Daya Polres Lebak :

   1. Pembinaan dan administrasi Personil

   2. Pembinaan dan administrasi di bidang sarana dan Prasarana

   3. Pelayanan Bantuan dan Penerapan Hukum

# Bagian Sumber Daya dalam tugas dan Fungsinya  dibagi menjadi 3 Sub Bagian yang bertanggung jawab langsung kepada Kabag Sumda, diantaranya :

   1. Sub Bagian Personel ( subbag Pers )

  2. Sub Bagian Sarana dan Prasarana ( Subbag Sarpras )

  3. Sub Bagian Hukum ( Subbag Kum )

# Bagian Sumber Daya dipimpin oleh seorang Kepala Bagian berpangkat Komisaris Polisi dan dalam Pelaksanaan Tugasnya Bertanggungjawab langsung kepada Kapolres Lebak dan diawasi langsung oleh Wakapolres Lebak

Mako Polres Lebak

Jl. Siliwangi Km. 1 Blok Cileuweung RangkasBitung 42313
Email : info@polreslebak.com
Telpon Pengaduan : 0252) 201 080, (0252) 207672

Back to Top