
Kades Wantisari Dijebloskan Ke Se Tahanan
12 Mei 2014Lebak 12 Mei 2014
Kades Wantisari dijebloskan ke sel tahanan
Pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 sekitar jam 18.00 Wib di Leuwidamar Kab. Lebak. Kepala Desa Wantisari Mamat Rohmat 40th menyandang stataus baru. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2013. Kejaksaan Negri (Kejari) Rangkasbitung menjebloskannya ke sel Rutan Rangkasbitung.
Penerima Program MBR di Desa Wantisari diketahui ada 166 kepala keluarga (KK), setiap penerima bantuan mendapatkan anggaran Rp.7,5 juta. Perinciannya, sebesar Rp.1,5 juta dalam bentuk material bangunan. Namun dana bantuan yang disalurkan Kementrian Perumahan Rakyat (Kempera) itu diduga kuat disunat. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan agar proses penyidikan lancar, Mamat Rohmat kami tahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk mempercepat proses pemeriksaan dan tersangka akan kami kenakan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

















