Lengkapi kendaraan anda dengan suart-surat resmi dan sah, diantaranya adalah BPKB.
Pelayanan BPKB
Pelayanan Surat Keterangan STNK Hilang BPKB Leasing, persyaratan yang harus dilengkapi :
1. Formulir Permohonan
2. Laporan Polisi kehilangan STNK
3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Foto Copy BPKB dan legalisir dari Leasing dilegalisir
5. Surat Keterangan Leasing
6. Identitas Pemilik
Kelengkapan kendaraan bermotor untuk pembuatan duplikat BPKB
1. Tanda Jati diri yang sah
2. Photo Copy STNK
3. Photo Copy BPKB bila ada
4. Iklan min 3 mass media + kwitansi + potongan iklan
5. Laporan Kehilangan dari Kepolisian
6. Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
7. Surat Keterangan Blokir dari Kepolisian
8. Hasil Cek Fisik Ranmor dari Samsat
9. Berita Acara Pemotretan Ranmor dari Sat Serse
10. Surat Pernyataan diatas segel yang menyatakan BPKB hilang,tidak sedang dijaminkan pada pihak manapun
11. Kwitansi Pembelian
12. Surat Kuasa jika dalam pengurusan diwakilkan berikut foto copy jati diri yang sah
13. Hasil Pengecekan data Hiltem Dis Imfolahta Polda Banten
14. File BPKB ( diarsip BPKB )
15. Untuk Kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB telah diserahkan kepada pemilik/konsumen.
16. Untuk kendaraan tahun 1995 keatas surat keterangan dari leasing minimal 3 ( tiga ) leasing yang menerangkan bahwa BPKB tersebut tidak dijaminkan.





