PENGERTIAN BELANJA PEGAWAI,BARANG,MODAL DAN BLANJA LAIN-LAIN
12 Februari 20141) BELANJA PEGAWAI: Adalah dana yang disediakan/dialokasikan dalam DIPA untuk pembayaran gaji dan tunjangan
serta lain lain belanja pegawai
2) BELANJA BARANG: Adalah dana yang di sediakan/ dialokasikan dalam DIPA untuk pengadakan barang/jasa,
pemeliharaan dan perjalanan dinas
3) BLANJA MODAL: Adalah dana yang disediakan/dialokasikan dalam DIPA dalam rangka pembentukan modal
termasuk untuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, maupun dalam bentuk fisik lainnya.
4) BLANJA LAINNYA: Adalah dana yang disediakan/ dialokasikan dalam DIPA yang di gunakan/blanja pemerintah
yang tidak dapat diklasifikasikan dalam jenis balanja.