PENGERTIAN BELANJA PEGAWAI,BARANG,MODAL DAN BLANJA LAIN-LAIN

1) BELANJA PEGAWAI: Adalah dana yang disediakan/dialokasikan dalam DIPA untuk pembayaran gaji dan tunjangan

     serta lain lain belanja pegawai

2) BELANJA BARANG: Adalah dana yang di sediakan/ dialokasikan dalam DIPA untuk pengadakan barang/jasa,

     pemeliharaan dan perjalanan dinas

3) BLANJA MODAL: Adalah dana yang disediakan/dialokasikan dalam DIPA dalam rangka pembentukan modal

     termasuk untuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, maupun dalam bentuk fisik lainnya.

4) BLANJA LAINNYA: Adalah dana yang disediakan/ dialokasikan dalam DIPA yang di gunakan/blanja pemerintah

     yang tidak dapat diklasifikasikan dalam jenis balanja.

Berita Lainnya

Komentar

Mako Polres Lebak

Jl. Siliwangi Km. 1 Blok Cileuweung RangkasBitung 42313
Email : info@polreslebak.com
Telpon Pengaduan : 0252) 201 080, (0252) 207672

Back to Top