Satpol PP Sita Kunci Beko Milik Pertambangan Pasir

Satpol PP Sita Kunci Beko Milik Pertambangan Pasir

Kunci kontak tiga unit beko di lokasi pertambangan pasir milik Hendra, serta milik Hindun Hutabarat di Kampung Paja, Desa Kopi, Kecamatan Sajira, Minggu 07 Februari 2016  dini hari disita anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak.

            Alasan penyitaan kunci kontak tiga unit beko tersebut dikarenakan lokasi pertambangan milik Hendra yang sudah memiliki izin resmi dari Pemprov Banten, melakukan pelanggaran, seperti menjual pasir basah, serta truk angkutan pasirnya kerap over tonase. Sedangkan pelanggaran pertambangan pasir milik Hindun Hutabarat, yaitu tetap beroperasi meski belum memiliki izin resmi dari Pemprov Banten. Kepala Seksi Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Lebak Muhamad Syafei membenarkan anggotanya menyita kunci kontak tiga unit beko di dua lokasi pertambangan pasir di Desa Kopi, Kecamatan Sajira.“Tindakan yang kami lakukan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa lokasi pasir milik Hendra yang memiliki izin, masih melakukan pelanggaran pertambangan. Lalu terkait lokasi pertambangan milik Hindun Hutabarat yang telah kami tutup paksa, masyarakat banyak yang melihat masih tetap beroperasi, sehingga kami tindak dengan menyita kunci kontak tiga unit beko.

Selama masih melakukan pelanggaran, maka kunci kontak tiga unit beko milik dua pengusaha tambang pasir tersebut tidak akan diserahkan. Terkecuali kedua pemiliknya tidak mengulangi perbuatannya, maka kunci tiga unit beko akan diserahkan.“Tindakan tegas yang kami lakukan ini, harus menjadi pelajaran bagi para pemilik lokasi pertambangan pasir agar ke depan tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran.

Berita Lainnya

Komentar

Mako Polres Lebak

Jl. Siliwangi Km. 1 Blok Cileuweung RangkasBitung 42313
Email : [email protected]
Telpon Pengaduan : 0252) 201 080, (0252) 207672

Back to Top