Pembunuh Tetangga Divonis Seumur Hidup

Pembunuh Tetangga Divonis Seumur Hidup

Nana Sugiana (29) warga Kampung Ciusul, Desa Citorek, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak divonis seumur hidup oleh PN Lebak, Selasa 16 Juni 2015. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 16 tahun penjara. Nana yang membunuh tetangganya itu mengaku akan melakukan banding.

 

            Ketua majelis hakim Khaerul mengatakan, hal yang memberatkan adalah cara-cara yang dilakukan terdakwa yang membunuh korban Mintarsih yang merupakan tetangganya dengan sadis hingga tewas. Dimana terdakwa membacok korban secara berulang-ulang ke bagian wajah, kepala, dan leher korban. Menurut majelis hakim, tindakan terdakwa tergolong sadis atau melanggar prinsip-prinsip penghargaan kepada manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa."Kita memberikan putusan berat terhadap terdakwa bertujuan agar tidak terjadi lagi dan membuat pelaku kejahatan lainnya jera dan berpikir ulang terhadap tindak tanduknya. Sementara terdakwa Nana Sugiana mengaku akan naik banding atas putusan hakim terhadap dirinya."Saya diberi waktu selama tujuh hari untuk berpikir apakah menerima atau naik banding atas putusan hakim yang memutuskan hukuman seumur hidup terhadap saya,"

Adapaun kronologis kejadian pembunuhan yang dilakukan Nana terhadap Mitarsih terjadi pada 10 Desember 2014 sekitar pukul 01.00 wib di rumah korban. Motifnya terdakwa membutuhkan uang untuk biaya hajat sunatan anaknya. Sehingga terdakwa sejak siang hari telah memata-matai korban yang tinggal sendirian karena suaminya bekerja diluar kota. Terdakwa menduga korban menyimpan sejumlah uang dan perhiasan. terdakwa masuk melalui pintu depan dengan mencungkil pintu menggunakan golok. Tahu ada yang masuk korban bangun dari tidur dan memergoki terdakwa sedang membuka lemari korban lalu teriak. Terdakwa langsung membekap dengan kain milik korban dan membacok korban berulang-ulang hingga korban tewas di tempat.

Berita Lainnya

Komentar

Mako Polres Lebak

Jl. Siliwangi Km. 1 Blok Cileuweung RangkasBitung 42313
Email : [email protected]
Telpon Pengaduan : 0252) 201 080, (0252) 207672

Back to Top