SIM KELILING SAT LANTAS POLRES LEBAK

SIM KELILING SAT LANTAS POLRES LEBAK

Kegiatan Polres
  • Layanan SIM Keliling khusus untuk perpanjangan (A,C dan D)
  • Persyaratan membawa KTP dan SIM Asli yang masih berlaku

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

  • Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 (Empat Belas) Hari Sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM
  • SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 (Tiga) Bulan TMT Habis masa berlaku SIM
  • Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 (tiga) Bulan setelah habis masa berlakunya SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU
  • Pelaksanaan Pelayanan Sim Keliling bertempat di Alun - alun Rangkasbitung setiap Malam Minggu
  • Untuk daerah terjauh akan di jadwalkan dikemudian hari.

Berita Lainnya

Komentar

Mako Polres Lebak

Jl. Siliwangi Km. 1 Blok Cileuweung RangkasBitung 42313
Email : info@polreslebak.com
Telpon Pengaduan : 0252) 201 080, (0252) 207672

Back to Top