
SIM KELILING SAT LANTAS POLRES LEBAK
Kegiatan Polres 05 Januari 2016- Layanan SIM Keliling khusus untuk perpanjangan (A,C dan D)
- Persyaratan membawa KTP dan SIM Asli yang masih berlaku
PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :
- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 (Empat Belas) Hari Sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 (Tiga) Bulan TMT Habis masa berlaku SIM
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 (tiga) Bulan setelah habis masa berlakunya SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU
- Pelaksanaan Pelayanan Sim Keliling bertempat di Alun - alun Rangkasbitung setiap Malam Minggu
- Untuk daerah terjauh akan di jadwalkan dikemudian hari.