Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Polres Lebak

Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Polres Lebak

Hukum

Satresnarkoba polres lebak berhasil menangkap pengguna narkoba jenis ganja kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, No Lp-A/07/I/2014/Banten/Res Lebak tanggal 18 Januari 2014 tersangka berinisial (AJ)di rangkasbitung telah diamankan di Polres Lebak, sat narkoba masih melakukan pengembangan perkara

Berita Lainnya

Komentar

Mako Polres Lebak

Jl. Siliwangi Km. 1 Blok Cileuweung RangkasBitung 42313
Email : info@polreslebak.com
Telpon Pengaduan : 0252) 201 080, (0252) 207672

Back to Top