Pencuri Spesialis Baterai Tower Seluler Dibekuk Aparat Kepolisian Polres Lebak

Pencuri Spesialis Baterai Tower Seluler Dibekuk Aparat Kepolisian Polres Lebak

Aparat Polres Lebak berhasil membekuk tiga kawanan pencuri spesialis tower BTS di perbatasan Kabupaten Bogor dan Lebak, Jumat 29 Mei 2015 pukul 22.00. Tiga pelaku yakni Kemed (28), Rohman (17), dan Samin (32), semuanya warga Desa Tegal Wangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

 

            Polisi terpaksa menembak kaki salah pelaku karena mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, seperti 46 unit modul tower, delapan baterai tower, serta peralatan yang digunakan dalam aksinya seperti satu unit mobil pic up, linggis, tang pemotong besi, obeng, kabel, dan lain-lainnya. Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Candra Babega kepada Banten Raya mengatakan, tiga pelaku pencuri spesialis tower tersebut merupakan target operasi (TO) kepolisian Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Bogor, dan Banten sejak tahun 2012. Karena pelaku sering beraksi di kota-kota tersebut dan selalu lolos dari kejaran petugas.“Sebetulnya dalam penggerebegan tersebut ada lima tersangka yang hendak kita tangkap. Tapi dua orang tersangka bernama Ajay dan Kipli berhasil melarikan diri. Keduanya kini menjadi DPO kepolisian. Aksi pencurian yang dilakukan ketiganya sudah sangat meresahkan masyarakat dan para pengusaha pemilik tower. Aksi terakhir mereka melakukan pencurian perlengkapan tower milik salah satu provider telepon selular ternama, di sebuah kawasan Cipanas, Kabupaten Lebak.“Sarang kawanan pencuri tower tersebut berhasil kita endus berkat keterangan beberapa saksi mata yang melihat serta mengenali ciri-ciri pelaku, dan langsung kita melakuan pengejaran. Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari para tersangka, mereka sudah melakukan pencurian peralatan tower tersebut sudah lebih dari 20 tower di tempat berbeda. Hasilnya mereka jual kepada penjual rongsokan dengan cara kiloan.“Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pelaku Samin mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa tower yang dia curi. Karena aksi yang dilakukan dengan teman-temannya tersebut bukan hanya di satu daerah saja. Adapun modul dan baterai tower yang berhasil dicurinya biasanya dijual kiloan di tempat rongsokan.“Kita hanya mengincar modul dan baterai tower saja, terus kita jual dengan harga Rp 22 ribu per kilonya kepada bos rongsokan. Hasilnya terkadang kita bagi rata atau kita pakai hanya untuk bersenang-senang saja.

 

Berita Lainnya

Komentar

Mako Polres Lebak

Jl. Siliwangi Km. 1 Blok Cileuweung RangkasBitung 42313
Email : [email protected]
Telpon Pengaduan : 0252) 201 080, (0252) 207672

Back to Top