RENCANA SUPER VISI POLRES LEBAK TA.2014
21 Maret 2014BAB I
PENDAHULUAN
1. Dasar:
a.Undang-undang dasar republik indonesia nomor 02 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia;
b.Keputusan kepala kepolisian resor lebak nomor ; KEP/ 15/VI/2013 Tanggal 25 juni 2013 tentang rencana
kerja kepolisian resor lebak TA.2014.
c.DIPA Polres lebak nomor: DIPA - 060.01.2.642932/2014 tanggal 05 desember2013 tentang pengesahan
daftar isian pelaksanaan negara petikan TA. 2014
2. Maksud dan tujuan :
a. maksud
rencana supervisi ini di susun untuk memberi gambaran situasi dan kondisi polres lebak dan jajaran, serta
pengecekan terhadap penyerapan angaran di masing masing polsek. pengecekan reformasi birokrasi polri (RBP)
yang telah dilaksanakan mengecek kendala yang dihadapi mengenai angaran di posek-polsek, mengecek
keadan mako, personel, barang-barang investasi dipertangung jawabkan dan administrasi serta tindak lanjut
perintah pimpinan yang harus di laksanakan
b. tujuan
1) sebagai bentuk pengontrolan/ pengawasan dan tingkat satuan atas ke tingkat satuan bawah.
2) melakukan pembinaan personil polsek jajaran polres lebak dalam melaksanakan tugas.
3) untuk menciptakan polisi yang profesional moderen dan bermoral.
3. Ruang lingkup :
ruang lingkup rencana supervisi polres ke polsek polsek jajaran polres lebak meliputi pembinaan
personil, pembinaan
logistik dan mengecek kesiapan opsnal yang ada di polres lebak super visi dilakukan setiap semester
( 3 bulan sekali) selama tahun 2014
5. Sasaran :
a.penyerapan angaran s.d bulan maret 2014
b.perwabku
c.rengiat angaran tahunan,bulanan,mingguan dan harian
d.sop
e.trobosan kreatif polsek
f.rbp polsek
6. Angaran :
Angaran dalam pelaksanaan supervisi mengunakan anggaran supervisi bagren polres lebak dipa ta. 2014.
7. tata urut :
tata urut penyusunan rencana supervisi polres lebak :
a. BAB I PENDAHULUAN
b. BAB II PELAKSANAAN
c. BAB III PENUTUP
BAB II
PELAKSANAAN
8. Rencana pelaksanaaan supervisi polres lebak di laksanakan kepolsek - polsek jajaran polres lebak dengan tujuan :
a. untuk mengontrol dan memeriksa penyerapan anggaran di masing-masing polsek.
b. untuk mengontrol dan memeriksa pertangung jawaban ke uangan (perwabku).
c. mengontrol dan memeriksa ren giat anggaran tahunan, bulanan minguan dan harian.
d. untuk mengecek sejauh mana kesiapan anggota polsek dalam menindak lanjuti perintah perintah
pimpinan dari satuan atas seperti 12 program kapolri dan reformasi dan birokrasi polri (RBP).
e. untuk mengecek organisasi tata kerja (OTK) di polsek apakah sesuai dengan perkap 23 tahun 2010.
9. Hasil yang di capai antara lain:
a. para anggota polres lebak dan jajaran agar dalam pelaksanaan tugas kepolisian tersebut sesuai dengan
yang di harapkan oleh masyarakat dan oleh pimpinan polri.
b. para anggota polres lebak dan jajaran agar dalam pemeliharaan dan perawatan logistik yang dipinjam
pakaikan kepada anggota benar benar dirawat dan di pelihara dengan baik.
c. dalam bidang perencanaan dan anggaran agar sesuai dengan petunjuk administrasi dan perwabku
yang telah di atur.
d. dapat melaksanakan tugas tugas oprasional kepolisian profesional dan prosedural sesuai dengan
harapan masyarakat.
10. jadwal rencana supervisi polres lebak ke polsek-polsek jajaran polsek lebak.
a. triwulan pertama (bulan maret 2014)
1. polsek cilograng
2. polsek cibeber
3. polsek bayah
4. polsek pangarakan
5. polsek malingping
6. polsek wanasalam
7. polsek bojongmanik
8. polsek cijaku
b. triwulan kedua (bulan juni)
1. polsek gunung kecana
2. posek cileles
3. polsek cikulur
4. polsek warunggunung
5. polsek cibadak
6. polsek rangkasbitung
7. polsek maja
8. polsek curukbitung
c. triwulan ketiga (bulan oktober)
1. polsek muncang
2. polsek maja
3. polsek curukbitung
4. polsek sobang
5. polsek cipanas
6. polsek sajira
8. polsek rangkasbitung
BAB III
PENUTUP
Demikian rencana supervisi polres lebak tahun 2014 di susun sebagai penjabaran dari rencana kerja polres
lebak TA. 2014.
Rangkasbitung, 4 maret 2014
KEPALA KEPOLISIAN RESOR LEBAK
MULYA NUGRAHA, S.I.K
AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 69110405