Urai Kemacetan, Ditlantas Polda Banten Arahkan Massa Unras Secara Humanis

  • Whatsapp
banner 728x250

Serang  – Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) melaksanakan aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor DPRD Provinsi Banten, Senin (29/11/2021).

Dalam pelaksanaannya, massa yang melakukan aksi di depan kantor DPRD Provinsi Banten sempat membuat kerumunan sehingga arus lalu lintas sempat tersendat dan menimbulkan kemacetan.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut personel Ditlantas Polda Banten sigap melakukan pengaturan arus lalu lintas sehingga tidak terjadi kemacetan yang mengakibatkan terganggunya perjalanan masyarakat dan mengarahkan massa untuk dapat melaksanakan Unras dengan tertib.

“Aksi Ormas Pemuda Pancasila yang melaksanakan Unras harus dilaksanakan dengan tertib dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum, sehingga saya perintahkan personel segara atur arus lalu lintas agar kegiatan Unras tidak menyebabkan kemacetan dan mengganggu masyarakat yang ingin melintas,” ujar Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo.

Selain mengatur lalu lintas personel Ditlantas Polda Banten juga memberikan himbauan kepada massa yang melaksanakan aksi dengan tertib dan damai.

“Selain melaksanakan pengaturan lalu lintas di lokasi Unras, personel Ditlantas Polda Banten juga memberikan himbauan langsung kepada massa Unras untuk selalu patuh Prokes dan tidak mengganggu ketertiban umum selama melaksanakan aksinya,” tambah Dirlantas.

Semetara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengingatkan kepada massa  yang melakukan aksi unjuk rasa agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Kepada rekan-rekan massa aksi silahkan menyampaikan pendapat dimuka umum dengan tertib, namun rekan-rekan jangan sampai lalai protokol kesehatan. Mari sama-sama kita bantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Banten dengan tetap patuh protokol kesehatan,” tutup Shinto Silitong

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *