Unit Turjawali Polres Lebak Laksanakan Oprasi Rutin Penindakan Pelangar Lalu Lintas di Jalan Multauli

  • Whatsapp

LEBAK, POLRES LEBAK-Guna menciptakan Kamseltibcar, Unit Turjawali Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten melaksanakan kegiatan oprasi rutin kepolisian dan penindakan pelanggar Lalu Lintas di Jalan Multatuli Rangkasbitung di kawasan tertib Lalu Lintas, Kabupaten Lebak. Rabu (27/7/2022)

Kegiatan tersebut di pimpin langsung Kaur Binops Lantas Polres Lebak IPTU Suyatno didampingi Kanit Turjawali IPDA R. Agung.S.Pd., SE, bersama personil dan melakukan penindakan berupa penilangan terhadap terhadap kendaraan yang melanggar Lalu Lintas.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H., melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Aji Perkasa,SIK membenarkan adanya kegiatan oprasi rutin penindakan terhadap kendaraan yang melanggar di kawasan tertib Lalu Lalulintad di Jalan Multatuli Rangkasbitung.

“Ya, Unit Turjawali Sat Lantas Polres Lebak melakukan oprasi rutin dan memberikan tindakan kepada kendaraan yang melanggar Lalu Lintas.

“Agar terciptanya Kamseltibcar Lantas di Kawasan Tertib Lalu Lintas telah dilaksanakan penindakan tilang sebanyak 63 lembar surat tilang terdiri dari STNK 58 lembar dan SIM 5 Lembar,”tutup Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Aji Perkasa. S.I.K.

LEBAK, -Guna menciptakan Kamseltibcar, Unit Turjawali Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten melaksanakan kegiatan oprasi rutin kepolisian dan penindakan pelanggar Lalu Lintas di Jalan Multatuli Rangkasbitung di kawasan tertib Lalu Lintas, Kabupaten Lebak. Rabu (27/7/2022)

Kegiatan tersebut di pimpin langsung Kaur Binops Lantas Polres Lebak IPTU Suyatno didampingi Kanit Turjawali IPDA R. Agung.S.Pd., SE, bersama personil dan melakukan penindakan berupa penilangan terhadap terhadap kendaraan yang melanggar Lalu Lintas.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H., melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Aji Perkasa,SIK membenarkan adanya kegiatan oprasi rutin penindakan terhadap kendaraan yang melanggar di kawasan tertib Lalu Lalulintad di Jalan Multatuli Rangkasbitung.

“Ya, Unit Turjawali Sat Lantas Polres Lebak melakukan oprasi rutin dan memberikan tindakan kepada kendaraan yang melanggar Lalu Lintas.

“Agar terciptanya Kamseltibcar Lantas di Kawasan Tertib Lalu Lintas telah dilaksanakan penindakan tilang sebanyak 63 lembar surat tilang terdiri dari STNK 58 lembar dan SIM 5 Lembar,”tutup Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Aji Perkasa. S.I.K.

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *