LEBAK, POLRES LEBAK-Sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat melaui unit Intelkam dengan produknya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan. Polsek Rangkasbitung Polres Lebak memberikan pelayanan secara humanis dan transparan dalam pembuatan SKCK.
Anggota Polsek Rangkasbitung melayani pembuatan SKCK bagi warga yang akan melamar pekerjaan dan melanjutkan sekolah.Kamis (31/03/2022)
Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, melalui Kanit Intel Polsek Rangkasbitung BRIPKA Nanang Haryono, menjelaskan bahwa semboyan Polri sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan masyarakat terus ditingkatkan sesuai dengan instruksi dari Kapolri.
“Dalam pelayanan terhadap masyarakat harus dengan penuh dedikasi, ramah dan senyum namun tetap meningkatkan kecepatan, seperti Pelayanan SKCK,”Jelasnya.
Kanit Intel Polsek Rangkasbitung juga menambahkan,” Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pengurusan SKCK yang semula Rp. 10.000,- kini menjadi Rp. 30.000.
“Dengan kenaikan biaya pengurusan ini maka Polsek Rangkasbitung berkomitmen meningkatkan pelayanan dengan cepat dan humanis.
“Sementara persyaratan pengurusan SKCK tidak ada perubahan, persyaratan yang harus di bawa seperti, foto kopi KTP, Pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar, foto kopi kartu keluarga, foto kopi akte kelahiran dan keterangan dari Desa setempat, kurang dari 15 menit, SKCK sudah jadi plus sudah dilegalisir,” pungkas Kanit Intel Polsek Rangkasbitung.