Lebak. Polsek Cileles Polres Lebak mulai melaksanakan Ops Pekat Maung-II (DUA) tahun 2021, dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat menjelang ( NATARU ) Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, diwilayah hukum Polsek Cileles Polres Lebak dengan sasaran pedagang Miras. Kamis 02-12-2021.
Pada pelaksanaan kegiatan Ops Pekat Maung-II (DUA) yang dilaksanakan diwilayah hukum Polsek Cileles Polres Lebak, dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Aipda Nono Maryono, SH, Kaspk Bripka Hadi Agus Bripka Mustromo dan Briptu Briptu dengan sasaran para pedagang yang disinyalir menjual Miras (Minuman keras) yang berada diwilayah hukum Polsek Cileles
Hasil hari ini Poksek Cileles Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan dari sebuah Warung milik sdr. Aep di Pertigaan Kp. Konyal Desa Cikareo Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Provinsi Banten namun tidak ditemukan Miras maupun jenis lain dan memberikan arahan warga agar tetap menjaga Prokes
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra S.I.K, M.I.K., melalui Kapolsek Cileles Iptu Hendro Bahar, SH mengatakan bahwa kegiatan Operasi Miras (Minuman Keras). dilaksanakan dalam rangka penanggulangan kejahatan yang dapat meresahkan Masyarakat menjelang ‘Hari Natal 2021 dan Menghadapi Tahun Baru 2022 khususnya diwilayah hukum Polsek Cileles, Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolres Lebak, Nomor TR/243/XI/Ops.1.3/2021. Tanggal 30-11-2021. Tentang Ops. Maung-II (DUA). Kegiatan ini berlaku mulai tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2021.
Beliau juga mengatakan bahwa kegiatan Operasi ini kedepan akan dilakukan bersama Koramil Cileles dan bersama Pemerintahan Kecamatan, supaya giat Operasi ini berhasil dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukum Polsek Cileles menjelang Natal dan Tahun Baru.