LEBAK – Menindak lanjuti Surat Telegram Kapolres Lebak, Nomor TR/243/XI/Ops.1.3/2021. Tanggal 30-11-2021. Tentang Oprasi Pekat Maung II 2021. Jajaran Polsek Cibadak Polres Lebak Polda Banten laksanakan Oprasi Pekat dengan sasaran warung penjual minuman keras.
Kegiatan Oprasi pekat tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cibadak Aiptu Danang Wahyu dan 3 (Tiga) personil Polsek Cibadak.
Dalam Oprasi pekat maung II 2021 Polsek Cibadak telah berhasilĀ mengamankan 12 (dua belas) botol miras terdiri dari berbagai merk dari warung milik inisial A yang beralamat di Jalan raya Mandala – Aweh Desa Kaduagung Timur Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Jumat (03/12/2021).
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kapolsek Cibadak AKP H. EKusroin mengatakan, “Ya, untuk menindak lanjuti perintah dari Kapolres Lebak bahwa kita melaksanakan oprasi pekat maung II 2021 dengan sasaran miras,”kata Kapolsek Cibadak, Sabtu (04/12/2021)
Kapolsek mengatakan dari hasil Oprasi Pekat Maung II telah berhasil mengamankan 12 (dua belas) botol miras terdiri dari 7 (tujuh) botol anggur buah, 3 (tiga) botol Bir Bintang dan 2(dua) botol anggur merah.
“Dari hasil oprasi pekat yang kita laksanakan ini berhasil mengamankan 12 (dua belas) botol miras dari berbagai jenis ini dari pemilik warung inisial A” ucap Kapolsek Cibadak.
Kapolsek juga mengatakan, Oprasi pekat maung II 2021 dilaksanakan dalam rangka natura ( Natal 2021 dan Tahun baru 2022). Guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Cibadak dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat menjelang hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” tutup Kapolsek Cibadak.
(Humas )