LEBAK – Sedang Asyik Pesta Shabu, Empat orang pelaku diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten di sebuah kios di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan inisial RC (30), SR (25), AP (24), dan CH (30) pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekira jam 05.00 wib beserta barang bukti 3 (Tiga) bungkus plastik kecil berisi shabu, 2 (Dua) buah pipet kaca,1 (satu) buah alat hisap atau bong, 3 (Tiga) unit handphone.
“Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah mengamankan 4(empat) orang pelaku yang kedapatan sedang pesta Shabu di sebuah kios di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” ujar Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana,SH, Selasa (23/11/2021).
“Ke empat pelaku tersebut Inisial RC (30), SR (25), AP (24), dan CH (30) diamankan Satresnarkoba Polres Lebak pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekira jam 05.00 wib beserta barang bukti 3 (Tiga) bungkus plastik kecil berisi shabu, 2 (Dua) buah pipet kaca,1 (satu) buah alat hisap atau bong, 3 (Tiga) unit handphone,” ungkap Ilman.
“Saat ini para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten dan kita juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran para pelaku penyuplai barang haram (Shabu) tersebut,” tambahnya
Ilman Menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) Tahun Penjara.
“Mari bersama memberantas dan menjauhi penyalahgunaan narkoba, Narkoba tidak memandang kalangan umur dan status sosial karena narkoba akan merusak masa depan generasi bangsa, Stop Narkoba, Mari wujudkan Kabupaten Lebak bebas Narkoba,” imbau Kasatresnarkoba.
(Humas)