Kurang dari 1X24 Jam, Para Pelaku Pengeroyokan Siswa Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak

  • Whatsapp
banner 728x250

LEBAK – Kurang dari 1×24 jam, para pelaku pengeroyokan Siswa  di Gunungkencana berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten.

Tiga pelaku dengan inisial RH (21) , AW (20), SG (18) melakukan  pengeroyokan terhadap korban  RG (alm) pada hari Rabu (24/11/2021) sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Cileles – Gunungkencana  Blok Karag Desa Sukanegara Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak yang mengakibatkan korban  RG (alm) meninggal dunia akibat sabetan Celurit yang mengenai punggung korban.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SIK,M.H. mengatakan, ” Ya jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban  meninggal dunia yang terjadi pada hari Rabu (24/11/2021) sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Cileles- Gunungkencana Blok Karag Desa Sukanegara Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak,” ujar Indik dalam Press Conferenya, Jum’at  (26/11/2021).

Indik menjelaskan kronologis kejadian tersebut, “Kejadian tersebut berawal para pelaku inisial RH , AW dan SG hendak tawuran dengan sekolah di Pandeglang, namun tidak jadi, selanjutnya pelaku AW mendapatkan informasi bahwa ada anak pelajar salah satu STM di Rangkasbitung yang sedang berada di wilayah Gunungkencana “ kemudian para pelaku menuju wilayah Kecamatan Gunungkencana untuk mencari siswa ( korban) tersebut,” ucapnya.

“Ketika di alun- alun Gunungkencana, Para pelaku mendapati korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku mengejar korban dengan menanyakan asal sekolah dan pelaku menyuruh korban berhenti, namun korban tidak mau berhenti dan pelaku mengejar  dan membacok korban dengan sebilah celurit yang mengenai punggung korban RG,” Jelas Indik.

“Akibat kejadian tersebut korban RG, oleh warga sekitar dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat tertolong dan para pelaku melarikan diri,” tuturnya.

Kemudian Kasat Reskrim melanjutkan,”Dari adanya Laporan kejadian tersebut kami langsung membentuk Tim Serigala untuk mengungkap kasus tersebut dengan mendatangi TKP, mencari keterangan saksi-saksi dan mencari video CCTV yang ada di sepanjang jalan tersebut guna mengetahui identitas pelaku, Kami juga memetakan sekolah-sekolah mana yang sering melakukan tawuran,” ungkap Indik.

“Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam Ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh team Serigala Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya,” kata Indik.

Kasat Reskrim juga menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan, “Barang bukti yang diamankan yaitu 2(dua) bilah Celurit, Satu Jaket Warna hitam bertuliskan BGDSCMPNY,Satu Jaket Hody warna hijau, dan Satu kaos warna putih yang berlumuran darah.

“Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal 76C Jo Pasal 180 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya.

( Humas )

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *