LEBAK-Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, menjadi inspektur upacara di SMPN 3 Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
Sekaligus menyampaiakan amanat serta memberikan informasi terkait tata cara menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai UU No.9 tahun 1998.Senin (09/09/2024)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono,.S.I.K,melalui Kapolsek Rangkasbiting Polres Lebak AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH,
mengatakan.
“Bahwa kegiatan ini, rutin dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya informasi terkait tata cara menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai dengan UU No.9 tahun 1998.
“Tentunya giat seperti ini bertujuan untuk menjalin kedekatan antara Polisi dan siswa-siswi pelajar SMPN 3 Kalanganyar, agar menjadi lebih dekat lagi,” ujarnya.