Serang – Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra memberikan wejangan pranikah kepada personel Polda Banten bertempat di Aula Bidpropam Polda Banten pada Rabu (08/12).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra dan diikuti oleh personel Polda Banten beserta pasangannya masing-masing.
Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra menjelaskan bahwa, “Bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan harus ada izin dari pimpinan satuannya serta didukung dengan adanya surat keterangan hasil penelitian (SKHP) yang dikeluarkan oleh Propam Polri sebagai persyaratan untuk melaksanakan pernikahan dinas Polri, sebagaimana ketentuan dan peraturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 02 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri nomor 16 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, apabila terdapat anggota yang menikah tanpa izin pimpinannya maka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin atau kode etik profesi Polri,” jelas Nursyah Putra.
“Setelah mengurus SKHP personel ke Bidpropam Polda Banten dilakukan penelitian personel (Litpers) oleh Kaurlitpers dan anggota Subbid Paminal Polda Banten kemudian dilakukan wawancara dan penelitian personel,” tambah Nursyah Putra.
Selanjutnya setelah personel mendapat persetujuan dari pimpinan satuannya dan sudah melengkapi persyaratan kepentingan dinas Polri lainnya maka dipersilahkan untuk melaksanakan pernikahan karena dianggap sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan Polri yang berlaku. (Bidhumas)