Gelar Ops Pekat Maung II 2021, Polsek Lebakgedong Polres Lebak Sasar Warung di Kp. Karahkal Ds.Ciladaeun

  • Whatsapp
banner 728x250

Lebak – Guna mencegah dan menekan terjadinya tindak Kriminalitas dan Premanisme di wilayah hukum Polsek Lebakgedong Polres Lebak Polda Banten, Kanit Reskrim Polsek Lebakgedong pimpin langsung Operasi Pekat Maung 2021. Rabu Malam (01/12/2021) dimulai pukul 21.30 Wib. Di Kampung Karahkal Desa Ciladaeun Kecamatan Lebakgedong Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

 

Bacaan Lainnya

Operasi Pekat Maung 2021 ini, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Bripka Iwan Somantri, S.H dan di bantu dgn anggota Piket Bripka Asep Bahrudin (Kanit Intel) Bripka Rully Iswantoro (Ka Spkt).

Guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Lebakgedong dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat menjelang hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dengan sasaran Warung warung , yang berada di Kp. Karahkal Ds. Ciladaeun Kec. Lebakgedong. Namun dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan Miras (Minuman keras).

 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kapolsek Lebakgedong Iptu Yayat Supriyatna mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolres Lebak, Nomor TR/243/XI/Ops.1.3/2021. Tanggal 30-11-2021. Tentang Ops. Maung-2021. Kegiatan ini berlaku mulai tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Desember 2021, Guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Lebakgedong dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat menjelang hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,”ujar Kapolsek Lebakgedong

 

bahwa pihaknya telah menerjunkan Personelnya untuk melakukan operasi miras di wilayah Hukum Polsek Lebakgedong,

Jajaran Polsek Lebakgedong Polres Lebak melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Maung 2021 untuk menimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek lebakgedong.

 

Selain operasi miras, Polsek Lebakgedong juga memberikan himbauan kepada pemilik warung untuk tetap menjalankan Prokes dengan selalu menggunakan masker untuk mencegah penularan virus Covid-19

Dan juga menghimbau kepada pemilik warung untuk tidak menjual minum minuman keras sebab akan merugikan yang minum, apalagi sampai berlebihan bisa mengakibatkan mabuk bagi peminumnya dan bisa menimbulkan keresahan di masyarakat,”tukas Kapolsek

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *