SERANG– Dirlantas Polda Banten menerima audiensi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Provinsi Banten bertempat di aula Ditlantas Polda Banten yang dihadiri Kasubdit Regident, Kasi SIM dan staf pukul 13.00 Wib berlangsung selama satu jam hingga pukul 14.00 Wib pada hari Senin (06/12).
Dalam rapat tersebut Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo menyampaikan bahwa akan dipaparkan mengenai Peraturan Kepolisian tentang Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) oleh Kasi SIM AKP Tri Wilarno.
“Bapak dan Ibu serta para peserta audiensi yang hadir akan dipaparkan mengenai Peraturan Kepolisian tentang Penerbitan SIM oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Banten, nanti kita mengetahui apa yang menjadi syarat agar SIM tersebut diterbitkan,”Kata Kombes Pol Rudy Purnomo.
Selesai paparan yang disampaikan oleh Kasi SIM AKP Tri Wilarno, Dirlantas memberikan kesempatan kepada Gerkatim untuk menyampaikan pertanyaan dan pendapatnya.
Dalam audiensi yang digelar dalam rapat dengar pendapat itu, pembina Gerkatim Provinsi Banten Ibu Yohana dengan bahasa isyarat melalui juru bahasa isyarat Ibu Lulu menyampaikan terimakasih kepada Dirlantas Polda Banten yang sudah menyampaikan tentang persyaratan Penerbitan SIM untuk kaum Tunarungu.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Dirlantas Polda Banten yang sudah mau menerima kunjungan kami dan sudah menjelaskan tentang persyaratan Penerbitan SIM untuk kaum Tunarungu,”kata Yohana.
“Banyak teman Tuli mengeluh karena mereka tidak memiliki SIM dan karena tidak ada fasilitas atau akses layanan pembuatan SIM A dan C untuk komunitas Tuli. Ada yang memiliki pengalaman dengan pihak Kepolisian yaitu tetap ditilang saat berkendara karena mereka tidak memiliki SIM, tapi mau membuat SIM juga ditolak”,jelas Yohanna menggunakan bahasa isyarat.
“Saya sejak usia 18 tahun sudah berkendara menggunakan kendaraan bermotor sampai dengan sekarang dan banyak dari kaum Tunarungu sudah mengendarai kendaraan dan Alhamdulillah tidak pernah terjadi kecelakaan lalu lintas karena sudah terlatih secara feeling,”lanjut Yohana.
“Kami mengalami kesulitan saat pengurusan penerbitan SIM di Kepolisian khususnya di wilayah hukum Polda Banten selalu ditolak karena keterbatasan kami, jadi kami memohon dalam pengurusan SIM dipermudah untuk kaum Tunarungu agar kami bisa memiliki SIM A dan C bukan SIM D,”sambung Yohana.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo menjawab dan menjelaskan pertanyaan dari Ibu Yohana tentang kemudahan penerbitan SIM A dan C untuk kaum Disabilitas Tunarungu bahwa aturan tentang Penerbitan dan Penandaan SIM khusus disabiltas diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 dan dijelaskan pada Bab II pasal 3 ayat 2 huruf J dan K.
“SIM khusus untuk disabilitas tertuang dan diatur dalam Perpol nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dan dijelaskan di Bab II pasal 3 ayat 2 huruf J dan K yang menyebutkan SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Adapun SIM D1 berlaku untuk jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilias yang setara dengan golongan SIM A,”Jelas Kombes Pol Rudy Purnomo.
“Jadi kalau akan mengajukan Penerbitan SIM A dan C untuk disabilitas tidak diperbolehkan, harus mengajukan Penerbitan SIM D dan D1 di Satpas Polres terdekat,”sambung Kombes Pol Rudy.
Dirlantas Polda Banten apresiasi dan mengucapkan terimakasih masukan dari Gerkatin Banten dan akan di diskusikan kembali karena kita Polda Banten tidak akan melanggar ketentuan yang berlaku dan Polda Banten melalui Ditlantas dan Satlantas Jajaran sudah mensosialisasikan tentang Penerbitan SIM.
“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Gerkatin Banten atas masukannya dan akan kami diskusikan kembali melalui Kelompok Kerja (Pokja), karena Polda Banten tidak akan melanggar ketentuan yang berlaku dan sosialisasi sudah dilakukan oleh Ditlantas dan Satlantas Polres Jajaran Polda Banten.”tutup Kombes Pol Rudy Purnomo.
Setelah kegiatan audiensi Dirlantas Polda Banten melaksanakan ramah tamah dan foto bersama dengan Gerkatin Provinsi Banten. (*)