SERANG – Bidpropam Polda Banten selalu melakukan pengawasan kegiatan personel Polda Banten, termasuk pelaksanaan serah terima Piket Penjagaan dan Piket Fungsi Polda Banten yang dilaksanakan di Polda Banten pada Minggu (28/11).
Kabid Propam Polda Banten KBP Nursya Putra mengatakan pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Perwira Pengawas (Pawas) Subbid Paminal dan Subbid Provos Bidpropam Polda Banten.”Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengecek kehadiran dan kesiapsiagaan personel yang menjalankan Piket Penjagaan maupun pelayanan pengaduan dari masyarakat,” Kata Nursyah Putra.
Kabidpropam mengatakan Pawas Subbid Provos dan Subid Paminal memiliki kewajiban melakukan pengawasan kegiatan personel yang melaksanakan piket.”Pawas bertugas untuk mengawasi kegiatan piket dengan cara mengabsen kehadiran anggota yang melaksanakan piket yang terdiri dariĀ Perwira Menengah pengawas, Perwira Siaga SPKT, personel yang melaksanakan penjagaan dari Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Banten maupun Piket Fungsi Opsnal Polri yaitu personel DitIntelkam, Ditlantas, Ditpamobvit, Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditnarkoba dan Dittahti,” ujar Nursyah Putra.
Kabid Propam menambahkan jika ada personel yang tidak melaksanakan piket maka personel tersebut akan ditindak sesuai aturan.” Sebagaimana dalam peraturan Polri yang termuat dalam PPRI Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Provos harus benar-benar mengecek kehadiran anggota, sikap tampang dan penggunaan seragam Polri. Bilamana
temukan Pelanggaran Disiplin, langsung di tegur, dan diberikan tindakan disiplin berupa tindakan phisik seperti Phus’up, lari mengelilingi Gedung Mapolda Banten, bila ditemukan ada anggota Polri berambut gondrong langsung di potong danĀ di berikan tindakan Disiplin, tutur Nursya Putra.
“Selain pengecekan anggota Pawas juga melakukan pengecekan kedisiplinan Personel dalam menerapkan Protokol Kesehatan guna mencegah dan menghindari penyebaran Covid 19,” tutup Kabid Propam. * (Bidhumas)